Gawat! Debt Collector Pinjol Bisa Sebar Data Nasabah dan Tagih via Instagram

Selasa 06 Mei 2025, 11:30 WIB
Waspada ancaman skip tracing ke media sosial. Simak hak nasabah dan cara lawan penagihan ilegal. (Sumber: Freepik)

Waspada ancaman skip tracing ke media sosial. Simak hak nasabah dan cara lawan penagihan ilegal. (Sumber: Freepik)

"Kalau debt collector melanggar SOP, seharusnya mereka kena sanksi berat, bahkan sertifikat penagihannya bisa dicabut," jelas narasumber Tools Pinjol.

Solusi untuk Nasabah yang Terancam

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, berikut rekomendasi dari Tools Pinjol:

Jangan langsung membayar meski diberi potongan denda.

  • Hapus jejak digital untuk meminimalkan risiko pelacakan data.
  • Laporkan ke OJK jika penagihan dirasa melanggar aturan.
  • Galbay (gagal bayar) bukan akhir dunia: resiko terbesar hanya masuk SLIK OJK dan telepon dari DC.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini 3 Hal yang Perlu Anda Hindari

Hindari Joki Pinjol!

Merespons maraknya joki pinjol yang mengklaim bisa membantu pelunasan, Tools Pinjol mengingatkan: "Mereka hanya cari keuntungan dari kesulitan Anda. Solusi terbaik adalah hadapi sendiri atau konsultasi ke lembaga resmi."

Bagi nasabah yang mengalami tekanan serupa, ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan OJK. Laporkan setiap bentuk intimidasi melalui saluran resmi OJK atau lembaga perlindungan konsumen.

Berita Terkait

News Update