POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) legal kembali diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, praktik penagihan di luar batas masih marak terjadi, bahkan dilakukan oleh platform berizin OJK.
Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah salah satu aplikasi Pinjol, yang diduga melakukan ancaman penyebaran data dan penagihan melalui media sosial hingga ke tempat kerja nasabah.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah mengeluhkan tindakan intimidasi dari debt collector (DC) pinjol. Dalam email yang diterima korban, DC mengancam akan menghubungi kontak media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Telegram jika nasabah tidak merespons tagihan.
Lebih parah lagi, mereka juga mengancam akan melakukan penagihan hingga ke kantor nasabah. Praktik semacam ini jelas melanggar Peraturan OJK tentang Penagihan Utang, yang secara tegas melarang penagihan melalui media sosial atau mengganggu lingkungan kerja debitur.
Baca Juga: Sering Diancam DC Lapangan? Begini Cara Resmi Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Ironisnya, hal ini justru dilakukan oleh pinjol legal, yang seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan penagihan yang beretika. Lantas, bagaimana nasabah harus menyikapi hal ini? simak berikut ini berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Ancaman dan Intimidasi
Seorang nasabah mengeluhkan ancaman dari debt collector (DC) pinjol melalui email. Dalam pesannya, DC mengancam akan menghubungi kontak media sosial seperti Instagram DM, Facebook Messenger, dan Telegram jika nasabah tidak merespons.
"Kami meminta izin melakukan pelunasan melalui sosial media Anda... Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan skip tracing (pelacakan data)," bunyi salah satu kutipan email yang diterima korban.
Praktik ini dinilai melanggar Peraturan OJK tentang Penagihan Utang, yang melarang penagihan melalui media sosial atau mengganggu lingkungan kerja nasabah.
Baca Juga: Awas Disalahgunakan, Ini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Pinjol Legal, Tapi Cara Penagihan Ilegal?
Meski pinjol yang berstatus legal dan terdaftar di OJK, metode penagihannya dipertanyakan. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi:
- Ancaman penyebaran data melalui skip tracing.
- Penagihan di media sosial, padahal OJK melarang penagihan di luar kontak utama.
- Tawaran potongan denda 100 persen, yang diduga hanya modus agar nasabah tetap membayar.