POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, identitas pribadi kerap digunakan oleh berbagai layanan daring.
Identitas tersebut termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak sedikit orang yang merasa khawatir akan penyalahgunaan NIK KTP untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan.
Artikel ini akan membahas cara mengecek NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Amankan Kontak Hp dari Pinjol Ilegal
Apa Itu Pinjol?
Pinjol merupakan bentuk pinjaman keuangan dengan proses online melalui aplikasi atau website khusus.
Berbeda dari pinjaman konvensional yang banyak meminta syarat-syarat kepada calon debitur, pinjol justru tidak memerlukan jaminan aset tertentu.
Umumnya, syarat yang diminta oleh pinjol adalah identitas KTP calon debitur untuk verifikasi.
Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang merasa khawatir identitas miliknya disalahgunakan dalam pendaftaran pinjol tanpa diketahui.
Baca Juga: Amankah Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya
Cara Cek NIK KTP
Anda dapat mengecek NIK KTP apakah digunakan untuk pinjol atau tidak melalui layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut caranya.
- Buka laman resmi idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukkan data diri sesuai yang diminta pada layar
- Masukkan kode captcha
- Pilih Selanjutnya setelah verifikasi data