POSKOTA.CO.ID - Dunia digital Indonesia kembali diguncang kontroversi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menghentikan sementara operasional World App di Tanah Air.
Langkah tegas ini diambil setelah aplikasi berbasis biometrik tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna karena tidak memiliki izin operasional yang sah.
Keputusan pembekuan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan pengguna yang telah terdaftar.
World App, yang menawarkan imbalan uang digital bagi mereka yang bersedia memindai retina, sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Kemkomdigi Ungkap World App Beroperasi Tanpa Izin Resmi di Indonesia
Namun, di balik janji keuntungan finansial tersebut, tersimpan sejumlah risiko yang patut diwaspadai. Pihak berwenang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam operasional World App di Indonesia.
Mulai dari ketiadaan izin resmi, potensi penyalahgunaan data biometrik pengguna, hingga ketidakjelasan mekanisme distribusi imbalan uang digital.
Kondisi inilah yang akhirnya mendorong OJK dan Kemkominfo turun tangan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
Apa Itu World App?
World App adalah platform digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), perusahaan teknologi asal San Francisco, Amerika Serikat. Aplikasi ini menawarkan tiga fitur utama:
- Dompet Kripto Worldcoin (WLD): Mata uang digital yang dapat diperoleh pengguna.
- World ID: Identitas digital berbasis biometrik (scan retina).
- World App: Aplikasi utama untuk mengelola Worldcoin dan World ID.
Didirikan pada 2023 oleh Alex Blania (CEO) dan Sam Altman (pendiri OpenAI), World App mengklaim bertujuan menciptakan sistem identitas dan keuangan global yang inklusif.
Namun, di Indonesia, aplikasi ini ramai diperbincangkan karena menjanjikan imbalan uang bagi pengguna yang mendaftarkan retina mereka.
