POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menyamar sebagai layanan legal dengan berbagai iming-iming menggiurkan.
Tak sedikit pinjol ilegal menawarkan bunga sangat rendah, proses pencairan super cepat, hingga klaim tanpa syarat dan jaminan pasti disetujui.
Tawaran-tawaran pinjol tersebut memang tampak menarik, terutama bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi terdesak secara finansial.
Namun sayangnya, inilah celah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat calon korban.
Kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahwa pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Oleh sebab itu, kesadaran dan literasi keuangan masyarakat sangat penting ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dengan bujuk rayu pinjol ilegal.
Baca Juga: Batas Usia 18 Tahun Bisa Ajukan Pinjol? Berikut Daftarnya Aman dan Terdaftar di OJK
Trik Licik Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa trik licik yang dilakukan pinjol ilegal seperti dikutip dari situs resmi AFPI, pada Minggu, 3 Mei 2025.
1. Modus Bunga Rendah yang Menyesatkan
Salah satu cara paling umum yang digunakan pinjol ilegal adalah menawarkan bunga pinjaman yang tampak sangat rendah di awal.
Sebagai contoh, banyak korban mengaku ditawari pinjaman dengan bunga hanya 2 persen.
Tentu saja, angka ini terlihat sangat menarik, bahkan lebih rendah dibandingkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan resmi.
Namun ketika pinjaman sudah disetujui dan pencairan dilakukan, barulah mereka menyadari bahwa bunga 2 persen terbut ternyata berlaku per hari, bukan per bulan.
Jika dikalkulasikan, bunga 2 persen per hari selama 30 hari akan menjadi 60 persen dalam sebulan.
Sebagai pembanding, fintech legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hanya diperbolehkan memberikan bunga maksimal 0,8 persen per hari.
Bahkan sebagian besar platform resmi justru menawarkan bunga yang lebih rendah dari batas tersebut.
Jadi, jika Anda menemui penawaran pinjaman dengan bunga lebih dari 0,8% per hari, Anda patut curiga dan sebaiknya laporkan ke AFPI untuk ditindaklanjuti.
2. Janji Pinjaman Langsung Cair dalam Hitungan Menit
Iming-iming pencairan dana super cepat juga menjadi strategi umum yang digunakan pinjol ilegal.
Biasanya, mereka akan mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp, lengkap dengan bukti transfer palsu dan testimoni fiktif, yang menyebutkan bahwa pinjaman akan langsung cair ke rekening dalam waktu kurang dari 5 menit.
Faktanya, untuk mendapatkan pinjaman dari platform fintech resmi, seseorang harus melalui berbagai tahap terlebih dahulu.
Mulai dari mengisi data diri, menyertakan dokumen identitas, hingga proses verifikasi.
Bahkan untuk pinjaman bisnis, peminjam juga diminta menyertakan profil usaha yang detail.
Semua proses tersebut tentunya memakan waktu, dan tidak mungkin dana bisa langsung cair dalam hitungan menit.
Jika Anda menemukan aplikasi yang menjanjikan pencairan instan tanpa proses verifikasi, kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Bisa Diatasi dengan 2 Langkah Ini
3. Pinjaman Tanpa Syarat
Pinjol ilegal juga kerap memikat korban dengan janji “pinjaman tanpa syarat”. Iming-iming ini menyasar masyarakat yang kesulitan memenuhi persyaratan formal dari lembaga keuangan resmi, seperti KTP, NPWP, atau dokumen lain.
Padahal, semua lembaga pinjaman yang sah pasti akan menerapkan syarat minimum agar proses evaluasi risiko bisa dilakukan dengan benar.
Jika ada pinjol yang tidak meminta data apapun namun tetap mencairkan dana, atau bahkan langsung mentransfer uang tanpa pengajuan, maka bisa dipastikan itu adalah platform ilegal yang berniat menjerat korban dengan bunga tinggi dan ancaman.
4. Klaim Pasti Disetujui Tanpa Verifikasi
Tawaran pinjaman yang "pasti disetujui" tanpa proses pengecekan riwayat kredit adalah ciri lain dari praktik pinjol ilegal.
Mereka menghapus tahapan-tahapan penting seperti evaluasi data dan skor kredit demi mempercepat transaksi dan menjerat korban sebanyak mungkin.
Padahal, fintech legal akan melakukan penilaian risiko terhadap calon peminjam, termasuk memeriksa status kredit dan kemungkinan gagal bayar.
Apabila pinjol langsung menyetujui pengajuan Anda tanpa pengecekan, maka Anda patut curiga akan kredibilitasnya.
5. Mengaku Didukung Bank Ternama
Beberapa pinjol ilegal menggunakan nama atau logo bank ternama untuk menciptakan kepercayaan.
Mereka mengklaim bahwa layanan mereka didukung atau bermitra dengan bank besar, padahal klaim tersebut seringkali tidak dapat dibuktikan.
Jika Anda menemukan pinjol yang mengklaim bekerja sama dengan bank, lakukan pengecekan mandiri.
Anda bisa menelusuri nama aplikasi tersebut melalui situs resmi OJK atau menggunakan aplikasi "cek fintech ilegal" dari AFPI untuk memastikan status legalitasnya.
Setelah memahami berbagai trik licik yang digunakan oleh pinjol ilegal, Anda bisa lebih sadar bahwa kemudahan tidak selalu berarti aman.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.
