“Denda? Sudah pasti. Masuk SLIK OJK? Sudah pasti. DC lapangan datang ke rumah? Hampir 90 persen,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap rasional dan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelajari hukumnya, pelajari risikonya, undang-undangnya, surat edaran OJK, aturan dari OJK. Itu sudah lebih dari cukup untuk teman-teman menghadapi masalah gagal bayar di aplikasi pinjol kayak gini,” jelasnya.
