POSKOTA.CO.ID - Proyek identitas digital World App, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, kini tengah menghadapi sorotan tajam dari berbagai negara akibat kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan terhadap World App merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dari Poskota.co.id.
Dikembangkan oleh Tools for Humanity yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI, dan Alex Blania, World App menawarkan sistem verifikasi identitas menggunakan pemindaian iris melalui perangkat "Orb".
Sebagai imbalannya, pengguna menerima cryptocurrency melalui dompet digital World App.
Meskipun proyek ini mengklaim dapat membedakan manusia dari bot AI, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasionalnya.
Dikutip dari The Guardian pada Senin, 5 Mei 2025, berikut ini adalah kecaman sejumlah negara terhadap World App atau Worldcoin.
Baca Juga: Viral World App Tawarkan Imbalan Rp800 Ribu: Apa Itu dan Amankah Scan Retina untuk Uang?
Langkah Tegas dari Berbagai Negara
1. Kenya: Penangguhan Operasional dan Tuduhan Spionase
Pada Agustus 2023, pemerintah Kenya menangguhkan seluruh kegiatan Worldcoin setelah menerima lebih dari 350.000 pendaftaran. Kekhawatiran utama mencakup potensi penyalahgunaan data biometrik dan kurangnya kebijakan privasi yang jelas.
Parlemen Kenya bahkan menyebut proyek ini sebagai "ancaman terhadap kedaulatan negara" dan mendesak penghentian operasionalnya hingga aturan yang lebih ketat diterapkan.
2. Spanyol: Penghentian Sementara karena Risiko Privasi
Di Eropa, Spanyol menjadi negara pertama yang mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap Worldcoin pada Juni 2024.
Agensi Perlindungan Data Spanyol (AEPD) menilai bahwa pemrosesan data biometrik tanpa persetujuan yang jelas dapat melanggar hak-hak individu.
AEPD juga menerima keluhan terkait kurangnya informasi mengenai penggunaan data pribadi dan potensi pengumpulan data dari individu di bawah umur.
3. Hong Kong: Investigasi atas Risiko Privasi
Otoritas Perlindungan Data Pribadi Hong Kong (PCPD) meluncurkan penyelidikan terhadap Worldcoin pada Januari 2024.
Penyelidikan ini mencakup penggeledahan enam lokasi yang terkait dengan proyek tersebut.
PCPD menekankan bahwa pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku.
Kekhawatiran Global atas Penggunaan Data Biometrik
Kekhawatiran utama dari berbagai negara dan pakar privasi adalah pengumpulan dan penyimpanan data biometrik, khususnya pemindaian iris, yang dianggap sangat sensitif.
Meskipun World App mengklaim bahwa data biometrik dienkripsi dan dihapus setelah pemindaian, banyak pihak meragukan efektivitas dan transparansi dari kebijakan tersebut.
Beberapa ahli berpendapat bahwa tanpa kebijakan privasi yang jelas dan transparansi dalam penggunaan data, risiko penyalahgunaan tetap tinggi.