Modus Cap Paspor hingga Investasi Bodong, 4 WNA Pakistan Ditangkap

Senin 05 Mei 2025, 22:09 WIB
Konferensi pers penangkapan WNA asal Paskiran di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Konferensi pers penangkapan WNA asal Paskiran di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Karena pada saat petugas melakukan pengawasan, keempat orang ini sedang tidak jelas, jadi siang, malam, pagi, sore berada di jalan, makan, duduk, ngobrol dan kembali ke penginapannya," ujarnya.

Adapun investasi yang dimaksud para WNA tersebut, yakni terkait pakaian dan emas. Hanya saja, para WNA itu tidak mengetahui sponsor dan penjamin mereka selama di Indonesia.

"Dan pada 2024 juga belum ada, dan kami temukan di 2025 ini memang banyak macam modusnya, ada yang mau minta cap untuk izin ke negara yang mereka tuju, padahal sewaktu diselidiki, mereka tak jelas (tujuan tinggalnya)," kata Suhud.

Atas perbuatannya itu, keempat WNA dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.


Berita Terkait


News Update