Jonathan Frizzy Tersangka atas Kasus Vape Obat Keras, Ini Peran dan Kronologinya

Senin 05 Mei 2025, 20:08 WIB
Potret Jonathan Frizzy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Potret Jonathan Frizzy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

“Jadi awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand dari pemeriksaan yang kami lakukan. Ternyata EDS ini ikut menjadi anggota grup. Jadi ada 4 orang, yaitu BTR, ER, EDS dan JF,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan dalam dalam grup tersebut dibahas mengenai cara membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Peran Ijonk memberikan informasi mengenai hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka, kemudian melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat etomidate ke Indonesia.

Baca Juga: Perihal Gugatan Cerai, Jonathan Frizzy Bantah Tudingan Selingkuh dan KDRT

Penetapan Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status Ijonk yang sudah menjadi tersangka.

Ia juga menyebutkan artis tersebut akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Benar, JF (tersangka). Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update