Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Senin 05 Mei 2025, 15:25 WIB
Potret Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape obat keras. (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Potret Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape obat keras. (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Kronologi awal Jonathan diduga menggunakan obat keras saat Polres Bandara Soetta dan Bea Cukai mendalami kass pada Maret 2025.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni BTR, EDS, dan ER yang membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.

Baca Juga: Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Absen Pemeriksaan Polisi

"Drai tiga tersangka itu, ada keterangan dari mereka tentang JF (Jonathan Frizzy)," kata Kapolresta BandaraSoetta, AKBP Ronald Sipayung.

Hingga akhirnya, mantan suami Dhena Devanka itu pun diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya pada 17 April 2025.

Namun, agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April tidak dipenuhi karena pria akrab disapa Ijonk itu sedang dirawat di rumah sakit.


Berita Terkait


News Update