Jangan Lakukan Galbay Pindar Legal, Begini Risikonya!

Senin 05 Mei 2025, 09:30 WIB
Risiko jika melakukan galbay pindar legal. (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Risiko jika melakukan galbay pindar legal. (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Baca Juga: Waspada! Surat Penagihan Pinjol Bisa Jadi Modus, Ini Solusi Jika Terjebak Galbay

  • Ketidaktahuan tentang konsekuensi keterlambatan pembayaran.
  • Salah perhitungan dalam kemampuan membayar cicilan.
  • Tidak siap menghadapi perubahan suku bunga atau biaya tambahan.

5. Pinjaman Berlebihan

Kemudahan akses pinjaman online dapat mendorong seseorang untuk mengambil lebih banyak pinjaman dari yang sebenarnya mampu mereka bayar. Ini meliputi:

  • Mengambil pinjaman dari berbagai platform secara bersamaan.
  • Menggunakan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama (gali lubang tutup lubang).
  • Ketidakmampuan menghitung total beban utang secara keseluruhan.

Tentunya jika melakukan galbay pindar, Anda akan mendapat beberapa risiko yang fatal.

Baca Juga: Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini

Risiko Galbay Pindar Legal

Berikut risiko galbay pindar legal:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Pembengkakan bunga dan denda adalah salah satu dampak utama yang terlihat dari fenomena galbay pindar.

Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian pindar legal, tetapi ada risiko nilai bunga dan dendanya bisa berkembang.

2. Teror Debt Collector

Pindar legal dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

Baca Juga: Takut Galbay tapi Nekat Pinjam? Ini yang Harus Kamu Tahu Saat Terlambat Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjadi!

Meskipun OJK telah melarang debt collector menagih pembayaran dengan cara-cara intimidasi, tetapi dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran pokok-pokok etika penagihan, seperti mengancam hingga melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan.

Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam proses penagihan.

Apabila menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka peminjam dapat melaporkannya ke OJK.

3. Data Pribadi Bocor


Berita Terkait


News Update