Jadwal tersebut menyesuaikan dengan pembukaan tahun ajaran baru 2025 bagi para peserta didik atau siswa di Indonesia.
Hal ini juga sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berdasarkan isi PP tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
Nominal Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 para pensiunan PNS.
Golongan I:
- IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.095-Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748 096-Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748 096-Rp 2.256.688
Golongan II:
- IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
- 118: Rp 1.748096-Rp 2.953776
- IIC R 1.748 096-Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 Rp 3.208.800.
Golongan III:
- IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 Rp 3.709 104
- IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 Rp 4.029.536.
Golongan IV:
- IVA: Rp 1.748 096-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748 096 Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957:008
Sebagai diingat bahwa nominal gaji ke-13 di atas merupakan jumlah yang diberikan sesuai PP Tahun 2024. Besaran gaji ke-13 pada tahun ini bisa saja mengalami perubahan seusai aturan dan ketentuan pemerintah.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS beserta nominal gajinya.