Hari Lembaga Sosial Desa 5 Mei, Kenali Jenis-Jenis dan Fungsinya

Senin 05 Mei 2025, 06:00 WIB
Ilustrasi kalender memperingati Hari Lembaga Sosial Desa. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi kalender memperingati Hari Lembaga Sosial Desa. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Tanggal 5 Mei diperingati oleh masyarakat Indonesia sebagai Hari Lembaga Sosial Desa.

Peringatan ini diadakan sebagai apresiasi terhadap peran krusial lembaga desa dalam membangun dan memberdayakan masyarakat.

Artikel ini akan membahas seputar jenis-jenis Lembaga Sosial Desa. Simak selengkapnya untuk menambah pengetahuan Anda.

Baca Juga: Hari Pemadam Kebakaran Internasional 4 Mei, Ini Sejarahnya

Hari Lembaga Sosial Desa

Lembaga Sosial Desa (LSD) merupakan sebuah unit lembaga kemasyarakatan yang hadir dari masyarakat desa dan mendapat binaan dari pemerintah.

LSD memiliki tujuan utama yakni menyediakan layanan yang mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa secara merata.

Meski tumbuh dari masyarakat, LSD juga berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam berbagai hal seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam skala desa.

Secara hukum, eksistensi LSD diakui dan tercantum dalam Pasal 18 dan 18B UUD 1945 serta dalam Undung-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Tanggal 4 Mei Memperingati Hari Anti Bullying Sedunia: Ini Sejarah dan Dampak dari Perundungan

Hari Lembaga Sosial Desa yang diperingati setiap 5 Mei telah tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1971.

Jenis-Jenis dan Fungsi Lembaga Sosial Desa

Ada beberapa jenis Hari Lembaga Sosial Desa (LSD), simak selengkapnya.

  • Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Lembaga ekonomi desa yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat.
  • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK): Memberdayakan perempuan supaya terlibat aktif dalam berbagai aspek kehidupan keluarga dan masyarakat.
  • Karang Taruna: Wadah generasi muda yang bergerak dalam kegiatan sosial, pendidikan ekonomi, dan budaya.
  • Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD): Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipasif dengan melibatkan warga melalui swadaya dan gotong royong.
  • Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu): Memberikan pelayanan kesehatan dasar dan gizi untuk balita maupun ibu hamil.
  • Kelompok Tani: Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Demikian itulah informasi seputar Hari Lembaga Sosial Desa beserta jenis-jenis dan fungsinya. Semoga membantu.


Berita Terkait


News Update