Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair Juni, Ini Golongan dan Besaran Nominalnya

Senin 05 Mei 2025, 15:15 WIB
Kabar gembira untuk pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 akan cair mulai Juni, tak ada potongan iuran, hanya kena PPh. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kabar gembira untuk pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 akan cair mulai Juni, tak ada potongan iuran, hanya kena PPh. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para pensiunan PNS di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025: Pensiunan Wajib Tahu Tanggal dan Besarannya!

Pencairan tunjangan ini juga dinilai tepat waktu, mengingat bulan Juni 2025 berdekatan dengan beberapa hari besar keagamaan. Dengan demikian, para pensiunan diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan keluarga di momen-momen penting tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Ini adalah wujud nyata perhatian negara kepada para purnabhakti yang telah berjasa membangun bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi.

Pencairan gaji ke-13 ini pun dijamin tidak akan mengganggu pos-pos anggaran lainnya yang bersifat prioritas.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Penerima manfaat gaji ke-13 meliputi:

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 11/2025, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2025.

Namun, bagi yang belum menerima pada bulan tersebut, pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2025, berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Dicairkan? Simak Jadwal Resminya

Daftar Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I:

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II:

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Catatan Penting: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun atau BPJS), namun, tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan, yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berdedikasi untuk negara.

Langkah ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Masyarakat, khususnya para pensiunan, diharapkan dapat memanfaatkan dana ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pemerintah pun akan terus memantau proses pencairan agar berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga hak seluruh penerima dapat terpenuhi tepat waktu.


Berita Terkait


News Update