Diduga Ada Pelanggaran, Kemkomdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Senin 05 Mei 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi Worldcoin. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Worldcoin. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan Worldcoin dan WorldID setelah muncul dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, pada Minggu, 4 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari situs indonesia.go.id.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Baca Juga: 10 Negara yang Melarang Aktivitas World App, Kumpulkan Data Retina Mata Pengguna Tanpa Persetujuan

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander Sabar.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,”

Ia menegaskan, Kemkomdigi akan terus mengawal ekosistem digital demi menjaga keamanan ruang siber nasional dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update