Datangi Kantor World App, Ratusan Warga Bekasi Rela Antre Bawa Keluarga

Senin 05 Mei 2025, 16:16 WIB
Sejumlah warga mendatangi kantor aplikasi world App di Bekasi Timur sejak pagi dini hari. Mereka ngotot mendaftar padahal komdigi telah melarang ikut kegiatan ini, Senin 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Sejumlah warga mendatangi kantor aplikasi world App di Bekasi Timur sejak pagi dini hari. Mereka ngotot mendaftar padahal komdigi telah melarang ikut kegiatan ini, Senin 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Baca Juga: Warga Bekasi Rela Scan Mata Demi Rp800 Ribu, Apa Bahaya World App bagi Data Pribadi?

Robi, 60 tahun, tukang parkir di lokasi, menyebut antrean mulai sejak pagi hingga malam.

“Ada ratusan orang tiap hari. Ibu-ibu bawa bayi, anak-anak masih pakai seragam sekolah juga ikut antre. Katanya sih biar bisa scan mata juga dan dapet duit,” katanya.

Saking cepatnya kabar ini menyebar, banyak warga tertarik mencoba meski belum memahami sistem kerja aplikasi maupun risikonya. Salah satunya Mamat, 38 tahun, yang sudah sempat mencairkan saldo.

"Pertama kita disuruh download aplikasi World App di Play Store. Abis itu masukin email atau nomor. Kalau udah, baru disuruh datang ke lokasi untuk scan iris mata. Setelah daftar, kita dapat 16 koin, dan itu bisa dicairkan 24 jam kemudian. Saya kemarin dapet Rp350 ribu," jelasnya.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah atau OJK mengenai legalitas maupun keamanan data aplikasi tersebut.

Baca Juga: Alasan Komdigi Bekukan World App, Benarkah Karena Penyalahgunaan Data Pribadi?

Warga berharap ada kejelasan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

“Kalau memang ini legal, harusnya dijelaskan ke masyarakat. Kalau ilegal, tolong segera ditindak. Biar nggak banyak yang jadi korban,” ujar Mamat.

Mereka juga berharap, jika aplikasi ini memang aman dan resmi, bisa terus berlanjut sebagai alternatif penghasilan.

Namun jika tidak jelas dasar hukumnya, masyarakat meminta pemerintah segera bertindak untuk mengedukasi dan melindungi warga dari potensi penipuan berbasis digital. CR-3


Berita Terkait


News Update