POSKOTA.CO.ID - Kehilangan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu bisa menjadi hal yang merepotkan.
Namun, kini Anda tidak perlu khawatir, karena mengurus KTP yang hilang bisa secara online melalui HP tanpa perlu repot membawa surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa mengurus KTP hilang secara online, yang tentunya lebih efisien dan menghemat waktu.
Melalui sistem pengurusan KTP hilang secara online, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengantri di kantor Dukcapil.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengurus KTP hilang secara online, serta beberapa informasi penting terkait dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus KTP Hilang
Meskipun Anda tidak perlu surat pengantar untuk mengurus KTP hilang secara online, ada beberapa dokumen yang tetap diperlukan agar proses penggantian berjalan lancar.
Berikut adalah beberapa dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan agar prosesnya berjalan lancar.
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian adalah salah satu syarat utama yang wajib Anda miliki.
Surat ini harus diperoleh dari kantor polisi terdekat setelah Anda melaporkan kehilangan KTP.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK juga diperlukan untuk memastikan data diri Anda sesuai dengan data yang ada pada sistem administrasi kependudukan.