POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan maraknya kasus spam OTP (One-Time Password) yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus ini kerap menargetkan korban yang mengalami gagal bayar (galbay), dengan cara mengirimkan ratusan hingga ribuan pesan verifikasi ke nomor WhatsApp mereka.
Aksi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga menimbulkan kepanikan karena banyak korban mengira nomor mereka diretas atau disalahgunakan.
Menurut investigasi terbaru, pelaku menggunakan teknik canggih dengan memanfaatkan tools otomatis berbasis script Python dan sistem operasi Kali Linux.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Simak 3 Dampak Hukumnya!
Mereka membanjiri nomor korban dengan permintaan OTP dari berbagai platform, mulai dari e-commerce hingga layanan digital lainnya. Tujuannya jelas: menekan psikologis korban agar segera melunasi utang, meski dengan cara yang tidak manusiawi.
Seorang konten kreator Tools Pinjol telah membongkar praktik ini melalui video tutorial di kanal YouTube-nya. Dalam video tersebut, ia menunjukkan secara detail bagaimana spam OTP bekerja dan memberikan tips penting untuk melindungi diri.
Lantas, bagaimana sebenarnya modus ini beroperasi, dan apa yang bisa kita lakukan untuk menghindarinya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Modus Spam OTP oleh Debt Collector Pinjol
Berdasarkan laporan dari beberapa korban, debt collector pinjol ilegal menggunakan teknik spam OTP untuk mengintimidasi dan menekan korban yang gagal membayar utang.
Caranya, mereka memanfaatkan tools tertentu untuk mengirim permintaan OTP secara massal ke nomor korban, sehingga korban kebanjiran notifikasi dari berbagai platform.
Baca Juga: Kenali Cirinya, Cek 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Calon Nasabah Ketahui!
Begini Cara Kerja Spam OTP
- Penggunaan Tools Otomatis:
Pelaku menggunakan virtual box dengan OS Kali Linux untuk menjalankan script spam OTP. Script tersebut bekerja dengan cara mengirim permintaan OTP ke berbagai platform (e-commerce, layanan digital, dll.) menggunakan nomor korban.
- Korban Dihujani Notifikasi OTP:
Dalam hitungan menit, korban menerima puluhan hingga ratusan pesan OTP dari berbagai layanan. Hal ini menimbulkan kepanikan karena korban mengira nomor mereka diretas atau didaftarkan tanpa izin.
- Tujuan Intimidasi:
Spam OTP tidak membahayakan data korban secara langsung, tetapi digunakan sebagai alat tekanan psikologis. Korban yang tidak paham teknologi sering kali mengira akun mereka diretas, padahal sebenarnya hanya menerima permintaan OTP tanpa ada upaya login yang berhasil.
Cara Menghindari dan Melindungi Diri dari Spam OTP
`1. Jangan Panik!
Spam OTP tidak berarti akun atau nomor Anda diretas. Ini hanya permintaan verifikasi yang tidak berbahaya selama Anda tidak membagikan kode OTP tersebut.
- Abaikan dan Jangan Klik Tautan Mencurigakan:
Jangan membalas atau mengklik link apa pun yang dikirim bersama OTP, jika memungkinkan, blokir nomor pengirim spam.
- Aktifkan Verifikasi Dua Langkah di WhatsApp:
Dengan mengaktifkan fitur ini, pelaku tidak bisa login ke akun WA Anda meski memiliki OTP, karena masih membutuhkan PIN tambahan.
- Hindari Berbagi Data Pribadi di Aplikasi Tidak Resmi:
Beberapa korban terjebak dengan menggunakan aplikasi seperti GetContact atau Truecaller untuk "melacak" debt collector. Padahal, aplikasi semacam itu justru berpotensi menyalahgunakan data kontak pengguna.
- Laporkan ke Otoritas Terkait:
Jika mengalami spam OTP yang mengganggu, laporkan ke layanan pengaduan Kominfo atau polisi siber.
Baca Juga: Ini Pinjol Legal yang Sudah Berubah Menjadi Ilegal, Simak Informasinya!
Serangan Balik? Tidak Disarankan!
Meski beberapa komunitas menyarankan "serangan balik" dengan melakukan spam OTP ke nomor debt collector, Tominer mengingatkan bahwa hal tersebut bisa melanggar hukum. Alih-alih balas dendam, lebih baik fokus pada perlindungan data dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Spam OTP adalah salah satu taktik intimidasi debt collector pinjol ilegal. Dengan memahami cara kerjanya, masyarakat diharapkan tidak mudah panik dan bisa mengambil langkah tepat untuk mengamankan diri. Selalu waspada terhadap pinjol ilegal dan pastikan hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di OJK.
Selalu diimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi pinjol ilegal kepada pihak berwajib. Dengan melaporkan, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu memutus mata rantai praktik predator tersebut. Mari bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman pinjol ilegal.