POSKOTA.CO.ID – Di era digital seperti sekarang, kemudahan akses pinjaman daring (pindar) semakin diminati masyarakat.
Banyak aplikasi legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir untuk memberikan solusi keuangan cepat tanpa agunan.
Namun di balik kemudahan tersebut, tersembunyi ancaman serius berupa aplikasi palsu yang menyamar menyerupai aplikasi legal.
Tak sedikit pengguna yang menjadi korban karena terkecoh oleh tampilan antarmuka dan nama aplikasi yang serupa dengan versi resminya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati sebelum mengunduh atau menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas aplikasi, mengakses situs resmi, dan menghindari link mencurigakan agar tidak menjadi korban penipuan digital.
Dilansir Poskota melalui kanal YouTube Tools Pinjol, berikut 2 aplikasi pindar legal yang ada versi ilegal dan palsu:
1. Dana Rupiah
Dana Rupiah adalah salah satu pindar legal OJK yang cukup populer di kalangan pengguna.
Namun saat ini muncul versi palsu dengan tampilan dan nama yang sama.
Aplikasi ini juga sempat muncul di Google Play Store dari pengembang bernama Jeff Dev.
Parahnya lagi, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 50 ribu kali.
Untuk Anda yang ingin menggunakan aplikasi Dana Rupiah lebih baik mengakses situs resminya terlebih dahulu di https://danarupiah.id/.

2. Pinjam Duit
Lalu ada aplikasi Pinjam Duit yang juga memiliki versi palsu karena dikembangkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Versi legal dari aplikasi Pinjam Duit memiliki situs resmi dan sistem yang jelas.
Baca Juga: Data Pribadi Masih Ada di Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini agar Terhapus!
Tetapi yang versi ilegal malah menggunakan domain tak biasa, yakni danacash.li.
Untuk Anda yang ingin menggunakan layanan Pinjam Duit bisa membuka situs resmi https://www.pinjamduit.co.id/.
Demikian informasi mengenai 2 pindar legal yang punya aplikasi palsu dan bisa merugikan pengguna. Tetap waspada!