“Tidak ada yang namanya pinjaman online bisa dipidanakan. Namun, masuknya perdata,” katanya, sembari menambahkan bahwa jarang sekali perusahaan fintech benar-benar menempuh jalur hukum karena biaya prosesnya lebih besar daripada jumlah tagihan itu sendiri.
Ia juga menyoroti soal keamanan data peminjam. “Apabila teman-teman pinjam tidak sesuai dengan KTP dan alamat, itu sudah aman. Karena apa? Tidak mungkin operator mengetahui tempat tinggal kita, apalagi yang jauh dari pemukiman atau di perkampungan,” jelasnya.
Fenomena gagal bayar pinjol terus menjadi sorotan publik, seiring dengan maraknya praktik penagihan yang diduga melanggar etika serta menimbulkan tekanan psikologis pada masyarakat.