POSKOTA.CO.ID – Anggota polisi dari Polsek Matraman bernama Santana mengangkat isu gagal bayar pinjaman online (pinjol) dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh teror dari pihak penagih utang.
Ia menyampaikan pesan dukungan bagi masyarakat yang tengah menghadapi situasi serupa.
“Bagaimana setelah Anda mengalami gagal bayar ini? Apakah masih ada rasa takut? Masihkah ada rasa dikejar-kejar?” tanya Santana dalam kanal YouTube Santana70, dikutip Poskota pada Minggu, 4 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa gagal bayar bukanlah akhir dari segalanya dan masyarakat tidak perlu hidup dalam ketakutan.
Baca Juga: DC Lapangan Ngeyel Minta Uang Jalan? Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Debitur Pinjol
Solusi Hadapi Teror Pinjol
Ia menyoroti tekanan mental yang dialami oleh banyak korban pinjaman online akibat ancaman yang diterima secara terus-menerus.
“Gagal bayar itu yang mengakibatkan kita berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya banyak korban yang mengalami stres mental dan akhirnya hancur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Santana mengingatkan agar masyarakat tidak merespons ancaman yang dilayangkan oleh debt collector atau operator pinjol.
“Teror dan ancaman tersebut tidak usah dijawab, karena kalau dijawab kita akan berpanjang-panjang ceritanya,” katanya.
Baca Juga: Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat
Tinjauan Hukum Perkara Pinjol
Santana juga membahas aspek hukum dari pinjaman online, baik legal maupun ilegal. Menurutnya, pinjaman termasuk dalam kategori perkara perdata, bukan pidana.
“Tidak ada yang namanya pinjaman online bisa dipidanakan. Namun, masuknya perdata,” katanya, sembari menambahkan bahwa jarang sekali perusahaan fintech benar-benar menempuh jalur hukum karena biaya prosesnya lebih besar daripada jumlah tagihan itu sendiri.
Ia juga menyoroti soal keamanan data peminjam. “Apabila teman-teman pinjam tidak sesuai dengan KTP dan alamat, itu sudah aman. Karena apa? Tidak mungkin operator mengetahui tempat tinggal kita, apalagi yang jauh dari pemukiman atau di perkampungan,” jelasnya.
Fenomena gagal bayar pinjol terus menjadi sorotan publik, seiring dengan maraknya praktik penagihan yang diduga melanggar etika serta menimbulkan tekanan psikologis pada masyarakat.