POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menyambut pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang. Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama mengabdi kepada negara.
PT Taspen (Persero) sebagai penyalur dana tersebut memastikan proses pencairan akan berjalan lancar dan tepat waktu.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sekaligus menindaklanjuti pengumuman resmi Presiden RI Prabowo Subianto pada Maret lalu.
Kebijakan ini mencakup tidak hanya pensiunan PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan penerima pensiun lainnya, dengan total 9,4 juta penerima manfaat.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II