POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terus menjadi harapan bagi banyak keluarga di Indonesia, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.
Pada bulan Mei 2025 ini, setidaknya ada delapan jenis bansos yang akan disalurkan melalui berbagai skema, mulai dari bantuan tunai, bantuan pangan, hingga bantuan pendidikan.
Delapan program bansos yang akan dicairkan pada Mei 2025 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, bantuan untuk anak yatim piatu, iuran BPJS Kesehatan, BLT Dana Desa, Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, dan bantuan beras 10 kg.
Masing-masing program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah ini memiliki syarat dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Dalam artikel ini, Poskota akan merangkum informasi mengenai delapan program bantuan sosial yang cair di bulan Mei 2025.
Melansir dari kanal YouTube Gue Rahman, berikut daftar lengkap delapan program bantuan sosial yang cair di bulan Mei 2025:
Baca Juga: 500 Keluarga Dicoret dari Daftar Bansos PKH, Ini Alasannya!
8 Bansos Cair Mei 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial yang dicairkan empat kali dalam setahun atau per tiga bulan.
Pencairan tahap kedua akan berlangsung mulai Mei dan mencakup periode Mei, Juni, dan Juli 2025. Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 tergantung kategori penerima.
Penyaluran bantuan subsidi saldo dana bansos PKH sendiri dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
3. Bantuan Anak Yatim Piatu (ATENSI)
Pemerintah juga memberikan bantuan bagi anak-anak yatim piatu melalui program ATENSI Rehabilitasi Sosial. Anak-anak yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan melalui transfer bank atau kantor pos.
4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mendapatkan subsidi iuran sebesar Rp42.000 per bulan.
Peserta dapat berobat secara gratis sesuai fasilitas kesehatan yang terdaftar di kartu BPJS mereka. Status kepesertaan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui fasilitas kesehatan terdekat.
5. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap dilanjutkan pada Mei 2025 dengan nilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga desa terdampak ekonomi dan disalurkan oleh pemerintah desa masing-masing. Pencairan dapat dilakukan secara bulanan, dua bulanan, atau dirapel tiga bulan, tergantung kebijakan desa.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP kembali dicairkan untuk tahap kedua pada Mei 2025. Program ini menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga tidak mampu. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan melalui situs resmi baru pip.kemdikbud.go.id.
7. KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan kelanjutan dari program Bidik Misi. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berprestasi.
Besaran bantuan bervariasi antara Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung kluster dan jenjang pendidikan. Dana diberikan satu kali per semester dan mencakup biaya pendidikan serta biaya hidup.
8. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah juga akan mendistribusikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini menyasar sekitar 16 juta KPM di seluruh Indonesia dan disalurkan melalui Badan Pangan Nasional serta Perum Bulog.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.