Baca Juga: Benarkah 500 KPM Dicabut dari Daftar Penerima Dana Bansos PKH 2025? Begini Aturan Baru dari Kemensos
Besaran kedua bantuan pemerintah tersebut berbeda, terutama pada Bansos PKH yang memiliki golongan penerima manfaat.
Saldo dana bantuan pemerintah ini disalurkan ke rekening KKS BNI, BRI, serta Bank Himbara lainnya.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki rekening KKS, dana Bansos akan disalurkan melalui kantor pos. Berikut penjelasan besaran pencairan bansos PKH dan BPNT.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Tujuan dari bantuan ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 pakai NIK dan KTP Penerima Manfaat
Bantuan berupa uang ini nantinya akan ditransfer ke rekening KKS, yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok.
Besaran dana BPNT adalah sebesar Rp 200.000 perbulan, atau sekitar Rp. 2,4 juta per tahun.
Pada 2025 penyaluran BPNT akan disalurkan per tiga bulan. Dana BPNT akan dicairkan sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2025 ini. Sehingga masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu/tahap.
2. PKH (Program Keluarga Harapan)
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:
- Penyaluran pertama: Januari-Maret
- Penyaluran kedua: April-Juni
- Penyaluran ketiga: Juli-September
- Penyaluran keempat: Oktober-Desember
Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.