Mantan DC Ungkap Cara Bijak Hadapi Utang Pindar

Minggu 04 Mei 2025, 16:10 WIB
Ilustrasi. Tips atau cara bijak menghadapi utang pindar menurut mantan DC yang perlu diketahui. (Sumber: Freepix/benzoix)

Ilustrasi. Tips atau cara bijak menghadapi utang pindar menurut mantan DC yang perlu diketahui. (Sumber: Freepix/benzoix)

POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan debt collector (DC) lapangan dari perusahaan pinjaman daring (pindar) memberikan saran bijak bagi masyarakat yang tengah terlilit utang.

Dalam pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk berhenti takut dan cemas berlebihan terhadap ancaman penagihan, khususnya jika utang tersebut berasal dari platform pinjaman yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah saatnya berhenti mendengarkan ancaman dan tekanan yang disampaikan oleh oknum DC, apalagi jika pernyataan mereka tidak masuk akal.

Baca Juga: Pinjaman Rp12 Juta Cicilan Rp1 Jutaan Pakai Pindar Bunga Rendah Ini, Simak Simulasi Tenornya!

Fokus kita seharusnya beralih ke mencari penghasilan tambahan, bukan terus-terusan memikirkan utang," ujarnya, dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025.

Menurutnya, solusi instan untuk menyelesaikan utang pindar memang tidak ada.

Banyak orang yang akhirnya terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang, yakni meminjam dari satu tempat untuk menutup pinjaman di tempat lain.

Baca Juga: Pengajuan Pindar Kredit Pintar Anti Gagal, Ini Cara Dapat Limit Besar dan Bunga Kecil

Hal ini, kata dia, justru berpotensi memperburuk kondisi finansial seseorang.

Meski demikian, mantan DC ini menegaskan bahwa masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh.

Ia menyarankan untuk tidak terburu-buru membayar bunga atau denda jika memang belum mampu. Sebaliknya, utamakan menyiapkan dana untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

"Jika utang pokok sudah terkumpul, banyak kasus di mana nasabah bisa melakukan negosiasi penghapusan bunga dan denda.

Syaratnya, nasabah harus siap melunasi pokok utang pada hari yang disepakati," jelasnya.

Sebagai contoh, ia memaparkan bahwa seseorang yang memiliki utang Rp1 juta bisa saja menghadapi total tagihan sebesar Rp1,7 juta akibat bunga dan denda.

Namun, jika nasabah menyanggupi untuk membayar pokok Rp1 juta secara tunai, sisa Rp700 ribu bisa dinegosiasikan untuk dihapuskan.

Hal ini menurutnya sering terjadi, terutama pada nasabah yang dianggap sulit untuk melakukan pembayaran karena kondisi keuangannya.

Mantan DC tersebut juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terjebak rasa panik.

“Jangan takut berlebihan. Selama Anda meminjam dari penyedia pindar legal, penyelesaiannya tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk memperkuat spiritualitas dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Perbanyak doa, ibadah, dan minta jalan keluar terbaik. Insyaallah, selalu ada solusi," tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa mengambil pelajaran dari pengalamannya dan tidak lagi merasa terintimidasi oleh tekanan dari oknum penagih utang, baik dari pindar legal maupun pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update