Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal! Cek Dampak dan Cara Menghindarinya di Sini

Minggu 04 Mei 2025, 11:00 WIB
Simak cara menghindari bahaya pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Simak cara menghindari bahaya pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Kemunculan berbagai aplikasi pinjol dengan proses pencairan instan membuat masyarakat mudah tergiur oleh janji manis tanpa syarat.

Namun, kurangnya literasi keuangan dan ketidaktahuan terhadap legalitas platform pinjol yang tersedia menjadi pintu masuk risiko besar bagi sebagian individu.

Pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal sering kali memicu utang berbunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Fenomena ini bukan hanya mengancam kondisi keuangan, tetapi juga kesejahteraan mental dan sosial peminjam.

Melalui artikel ini, Poskota akan mengulas tuntas berbagai dampak buruk pinjol ilegal, mulai dari kerugian finansial hingga tekanan psikologis yang kerap tidak disadari sejak awal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Durasi Maksimal Debt Collector Pinjol Mendatangi Nasabah

Dampak Buruk Mengajukan Pinjaman Online Ilegal

1. Kerugian Finansial yang Signifikan

Pinjaman dari layanan ilegal seringkali memiliki bunga sangat tinggi, biaya tersembunyi, serta denda yang memberatkan.

Tak sedikit kasus di mana pinjaman awal yang kecil berubah menjadi utang besar yang sulit dilunasi karena sistem bunga yang mencekik.

2. Intimidasi dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal kerap menyalahgunakan data pribadi yang diberikan peminjam. Data tersebut bisa digunakan untuk mengancam, mempermalukan, hingga melakukan penagihan tidak manusiawi, seperti mengirim foto ke kontak pribadi atau keluarga, bahkan mengancam di media sosial.

3. Gangguan Psikologis dan Sosial

Tekanan mental yang ditimbulkan oleh penagihan agresif menyebabkan stres berat, ketakutan, dan gangguan kesehatan mental.

Banyak korban akhirnya terjebak dalam siklus utang, harus meminjam lagi untuk menutup pinjaman sebelumnya, bahkan sampai kehilangan aset berharga.

Berita Terkait

News Update