Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap dan Besarannya

Minggu 04 Mei 2025, 11:09 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dilakukan.

Pemberian gaji ke-13 ini sendiri berlaku secara nasional dan dibayarkan secara serentak sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.

Gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2025 mencakup beberapa komponen penting yakni gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan lainnya.

Semua komponen tersebut disesuaikan dengan status dan golongan pensiunan, serta mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal pencairan serta besaran gaji ke-13, berikut ini adalah informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Wajib Cek Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di KKS Sebelum Hangus, Simak Informasi Selengkapnya

Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?

Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dipastikan akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.

Jadwal pencairan ini dipilih dengan pertimbangan yang matang, yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru di dunia pendidikan.

Dengan pencairan pada bulan Juni, pensiunan akan memiliki dana tambahan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan keluarga.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan tepat pada awal tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo yang dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.

Baca Juga: Uang Gaji Habis Buat Bayar Cicilan? Coba 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah2025 Ini Lebih Masuk Akal

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan golongan pensiunan dan merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Di mana terdapat kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah diakomodasi dalam gaji ke-13 tahun. Berikut rincian selengkapnya.

Pensiunan PNS Golongan I

  • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  • IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  • IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Itu dia informasi lengkap mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025.

Berita Terkait

News Update