Mulai 1 Mei 2025! Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair, Cek Rincian Nominal Berdasarkan Golongan di Sini!

Rabu 30 Apr 2025, 21:54 WIB
Mulai 1 Mei 2025, gaji dan tunjangan pensiunan PNS cair via PT Taspen. Besaran disesuaikan golongan, pencairan serentak. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Mulai 1 Mei 2025, gaji dan tunjangan pensiunan PNS cair via PT Taspen. Besaran disesuaikan golongan, pencairan serentak. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Mei 2025, pemerintah resmi menyalurkan kembali pembayaran gaji pokok beserta tunjangan pensiun yang ditangani langsung oleh PT Taspen.

Kebijakan ini didasarkan pada aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan serta komponen tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2025 Terbaru Apakah Sudah Naik? Simak Besarannya untuk Golongan I-IV

Komponen Gaji Pensiun PNS 2025: Apa Saja yang Didapat?

Para pensiunan akan memperoleh sejumlah komponen dalam gaji bulanan mereka, meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Penghasilan

Komponen Tambahan Lainnya

Besaran masing-masing komponen disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun dan mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2025 Sebesar 16 Persen? Ini Fakta dan Daftar Lengkap Berdasarkan Golongan I hingga IV

Daftar Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS mulai 2025:

Golongan I

  • 1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
  • 1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
  • 1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
  • 1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

  • 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
  • 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
  • 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
  • 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Golongan III

  • 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
  • 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
  • 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
  • 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

Golongan IV

  • 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
  • 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
  • 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
  • 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
  • 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Tunjangan Tambahan Sesuai Golongan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan, termasuk:

  1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  2. Tunjangan Anak: Sesuai ketentuan
  3. Tunjangan pangan & lainnya

Sebagai contoh, untuk pensiunan golongan IV A, tunjangan tambahan bisa berkisar antara Rp174.810 hingga Rp420.000. Sementara, untuk golongan IV E, nominalnya mencapai Rp495.710.

Jadwal Pencairan dan Layanan Digital PT Taspen

Berita Terkait

News Update