POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Mei 2025, pemerintah resmi menyalurkan kembali pembayaran gaji pokok beserta tunjangan pensiun yang ditangani langsung oleh PT Taspen.
Kebijakan ini didasarkan pada aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan serta komponen tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2025 Terbaru Apakah Sudah Naik? Simak Besarannya untuk Golongan I-IV
Komponen Gaji Pensiun PNS 2025: Apa Saja yang Didapat?
Para pensiunan akan memperoleh sejumlah komponen dalam gaji bulanan mereka, meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan
Komponen Tambahan Lainnya
Besaran masing-masing komponen disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun dan mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Daftar Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS mulai 2025:
Golongan I
- 1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- 1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- 1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- 1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
- 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
- 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
- 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
- 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
- 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV
- 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
- 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
- 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
- 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
- 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan
Tunjangan Tambahan Sesuai Golongan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan, termasuk:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: Sesuai ketentuan
- Tunjangan pangan & lainnya
Sebagai contoh, untuk pensiunan golongan IV A, tunjangan tambahan bisa berkisar antara Rp174.810 hingga Rp420.000. Sementara, untuk golongan IV E, nominalnya mencapai Rp495.710.