POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dilakukan.
Pemberian gaji ke-13 ini sendiri berlaku secara nasional dan dibayarkan secara serentak sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2025 mencakup beberapa komponen penting yakni gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan lainnya.
Semua komponen tersebut disesuaikan dengan status dan golongan pensiunan, serta mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal pencairan serta besaran gaji ke-13, berikut ini adalah informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.
Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?
Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dipastikan akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.
Jadwal pencairan ini dipilih dengan pertimbangan yang matang, yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru di dunia pendidikan.
Dengan pencairan pada bulan Juni, pensiunan akan memiliki dana tambahan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan keluarga.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan tepat pada awal tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo yang dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.