Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Mei 2025, Dirilis Resmi oleh OJK: Jangan Sampai Jadi Korban

Minggu 04 Mei 2025, 06:09 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan janji pencairan dana cepat tanpa pengawasan OJK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pinjaman online ilegal yang sering menjebak masyarakat dengan janji pencairan dana cepat tanpa pengawasan OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) kian mencuat di tengah masyarakat sebagai solusi cepat untuk mengatasi kebutuhan keuangan mendesak.

Namun, seiring tingginya permintaan, marak pula keberadaan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi ancaman serius yang harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi.

OJK sebagai lembaga otoritas di sektor jasa keuangan secara konsisten merilis pembaruan daftar pinjol ilegal yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi.

Per Mei 2025, OJK mengidentifikasi sebanyak 508 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik pinjol ilegal masih menjadi persoalan signifikan yang menuntut perhatian publik.

Berbagai modus pinjol ilegal merayu calon nasabah dengan iming-iming pencairan dana cepat, proses mudah tanpa BI checking, hingga syarat minim. Namun di balik kemudahan tersebut, tersembunyi berbagai risiko yang dapat mengancam data pribadi hingga kondisi psikologis pengguna.

Baca Juga: Raspadori Antar Napoli Kukuh di Puncak Serie A, Lecce Makin Terancam Degradasi

Modus Umum Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal biasanya memiliki pola promosi yang menonjolkan kecepatan pencairan dan kemudahan pengajuan. Beberapa modus yang umum ditemukan antara lain:

  1. Proses cepat tanpa agunan dan syarat ringan.
  2. Promosi masif melalui media sosial dan SMS.
  3. Tidak mencantumkan alamat kantor fisik yang jelas.
  4. Aplikasi tidak tersedia di toko aplikasi resmi (Google Play Store atau App Store).
  5. Persetujuan instan tanpa verifikasi identitas secara menyeluruh.

Setelah pinjaman disetujui, pengguna sering kali dikenai bunga mencekik, biaya tersembunyi, dan intimidasi kasar dari debt collector saat pembayaran menunggak. Tidak sedikit pula korban yang mengalami penyebaran data pribadi ke kontak di ponsel mereka praktik ini tentu melanggar privasi dan termasuk ke dalam tindakan pidana.

Dampak Buruk Terjerat Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah sejumlah dampak yang sering dialami masyarakat akibat pinjaman online ilegal:

  • Bunga dan denda tidak wajar yang menyebabkan utang membengkak berkali lipat.
  • Penyebaran data pribadi kepada publik atau kontak pengguna secara ilegal.
  • Teror, intimidasi, dan pelecehan verbal dari debt collector tidak resmi.
  • Gangguan psikologis seperti stres, cemas, hingga depresi.
  • Kerugian finansial jangka panjang karena sulitnya melunasi pinjaman yang tak transparan.

OJK mencatat bahwa laporan masyarakat tentang teror pinjol ilegal terus meningkat, terutama pada kelompok usia produktif seperti karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan mahasiswa.

Langkah OJK dalam Menanggulangi Pinjol Ilegal

OJK secara aktif melakukan patroli siber dengan menggandeng berbagai instansi seperti Kominfo, Kepolisian RI, dan Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Hasilnya, hingga Februari 2025, 508 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir dan dimasukkan dalam daftar hitam OJK.

Langkah-langkah yang dilakukan OJK meliputi:

  • Pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal.
  • Pencabutan izin operasional fintech lending yang melanggar hukum.
  • Publikasi daftar pinjol ilegal secara berkala untuk edukasi masyarakat.
  • Sosialisasi literasi keuangan digital melalui kampanye nasional.
  • Mendorong pelaporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.

Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK melalui laman resmi: www.ojk.go.id

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Daftar perbedaan pinjol legal dan ilegal

Daftar Pinjol Legal Terbaru per Mei 2025

Sementara itu, OJK juga merilis pembaruan jumlah penyelenggara fintech lending yang resmi berizin dan terdaftar per Mei 2025, yaitu sebanyak 97 perusahaan. Daftar ini diperbarui secara berkala dan dapat diakses publik untuk memastikan legalitas layanan pinjaman yang digunakan.

Beberapa contoh pinjol legal yang populer dan telah berizin OJK antara lain:

  1. DanaBijak
  2. Kredit Pintar
  3. Akulaku
  4. AdaKami
  5. Julo

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat dihimbau untuk mengecek terlebih dahulu nama perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK atau melalui kontak OJK 157.

Baca Juga: Evanilson Jadi Bintang, Bawa Bournemouth Tumbangkan Arsenal 2-1

Tips Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

  1. Cek legalitas pinjol di situs OJK.
  2. Hindari unduhan aplikasi dari luar Play Store atau App Store.
  3. Baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
  4. Jangan pernah mengizinkan akses penuh ke kontak dan galeri.
  5. Laporkan pinjol ilegal ke OJK, Kominfo, atau Satgas PASTI.

Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi masyarakat perlu cermat dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjol.

Jangan tergoda dengan janji pencairan dana cepat tanpa mempertimbangkan legalitas dan keamanan data pribadi.

OJK telah menyediakan panduan dan daftar pinjol ilegal sebagai langkah perlindungan bagi publik. Waspada dan edukasi diri merupakan kunci utama agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal yang merugikan.

Berita Terkait

News Update