POSKOTA.CO.ID - Berikut merupakan solusi serta cara untuk mengatasi apabila tidak bisa membayar atau gagal bayar (galbay) ketika menggunakan layanan pinjaman online (pinjol).
Saat ini banyak layanan pinjol yang menawarkan kemudahan kepada penggunanya namun tidak memiliki izin operasi dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila pinjol tidak terdaftar resmi di OJK, maka pinjol tersebut berstatus ilegal.
Layanan praktik pinjol ilegal tentunya bisa merugikan pihak peminjam apabila tidak bisa membayar tagihan tepat waktu ataupun tidak bisa membayar sama sekali.
Banyak risiko yang didapatkan saat menggunakan layanan pinjol ilegal, seperti mendapatkan intimidasi dari Debt Collector (DC), informasi serta data pribadi terancam tersebar, dan hal merugikan lainnya.
Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pinjol dan gunakan perusahaan yang sudah terdaftar resmi di OJK. Berikut adalah cara dan solusi mengatasi galbay pinjol ilegal.
Baca Juga: Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat
Cara Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal
- Negoisasi Suku Bunga dan Denda
Negosiasikan kepada pihak pinjol untuk mengurangi jumlah bunga dan denda yang dikenakan untuk mengurangi beban pembayaran yang melonjak.
- Keringanan Waktu Pembayaran
Mintalah dan diskusikan mengenai waktu pembayaran kepada pihak pinjol untuk diperpanjang dan memberikan diskon cicilan.
- Laporkan ke Pihak Berwenang
Apabila mendapatkan teror dari DC pinjol ilegal dan sudah menggangu bahkan hingga mengancam keselamatan jiwa, maka disarankan untuk melaporkan kepada pihak berwenang
- Blokir Kontak dan Nomor HP Peneror
DC pinjol yang berstatus ilegal biasanya melakukan penagihan dengan cara meneror nasabahnya secara terus menerus dan mengancam.