Terjebak PInjol? Ini Cara Aman Atasi Galbay

Sabtu 03 Mei 2025, 20:56 WIB
Simak lima cara mengatasi galbay pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Simak lima cara mengatasi galbay pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring atau yang lebih dikenal sebagai pindar semakin marak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.

Kecepatan pencairan dana menjadi daya tarik utama dari berbagai aplikasi pindar cepat cair, terutama yang mengklaim menawarkan kemudahan tanpa syarat rumit.

Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak yang terjebak dalam masalah serius akibat aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar secara resmi.

Sebab, tidak semua platform pinjaman daring memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Benarkah Pindar Lebih Aman dari Pinjol? Simak Penjelasannya

Perlu diketahui, hanya pindar legal atau pindar resmi OJK yang dijamin keamanannya sesuai regulasi.

Sayangnya, kurangnya literasi keuangan menyebabkan banyak orang terjebak pada aplikasi yang tidak resmi.

Akibatnya, ketika mengalami gagal bayar (galbay), mereka dihadapkan dengan tekanan, teror, bahkan penipuan dari oknum tak bertanggung jawab.

Jika kamu sedang mengalami hal ini, penting untuk tetap tenang dan memahami apa yang sebenarnya terjadi serta langkah apa yang sebaiknya diambil.

Melansir dari kanal YouTube FintechID., berikut beberapa langkah yang bisa nasabah lakukan saat mengalami galbay pinjol ilegal.

Baca Juga: Benarkah Pindar Lebih Aman dari Pinjol? Simak Penjelasannya

Cara Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal

1. Telat Bayar atau Gagal Bayar di Pinjol Itu Bukan Pidana

Hal pertama yang wajib kamu pahami adalah gagal bayar pinjol adalah urusan perdata, bukan pidana.

Artinya, tidak akan ada polisi yang datang menangkap kamu hanya karena tidak bisa melunasi pinjaman. Jadi, kamu tidak perlu takut secara berlebihan.

2. Proses Penagihan Bisa Berbeda-Beda

Setiap aplikasi pinjol dan setiap penagih atau debt collector (DC) memiliki cara berbeda dalam menagih.

Ada debt collector (DC) lapangan yang menagih secara sopan, ada juga yang kasar dan menekan psikologis.

Semua tergantung pada oknumnya. Maka dari itu, kamu harus siap secara mental dan tetap tenang saat menghadapi proses ini.

3. Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Solusi

Banyak oknum yang justru memanfaatkan situasi sulit ini. Mereka menawarkan jasa joki pinjol, jasa hapus data, atau konsultasi palsu yang katanya bisa membantu menyelesaikan utang.

Padahal, ujung-ujungnya hanya mengambil uang kamu tanpa memberikan solusi nyata.

4. Gunakan Uangmu dengan Bijak

Daripada mengeluarkan uang untuk hal-hal yang belum tentu membantu, lebih baik gunakan dana yang ada untuk mulai mencicil atau menabung untuk membayar utang secara bertahap.

Ingat, tidak ada utang yang tidak bisa diselesaikan jika kamu punya niat dan strategi.

5. Perluas Wawasan Hukum dan Keuangan

Mengetahui hak dan kewajiban kamu sebagai peminjam adalah cara terbaik agar tidak mudah tertipu.

Pelajari regulasi pinjaman daring yang terdaftar di OJK, serta cara menghadapi penagihan yang sesuai aturan.

Gagal bayar pinjol memang bukan hal yang menyenangkan, tetapi juga bukan akhir dari segalanya.

Jangan mudah panik atau tertipu oknum yang memanfaatkan situasi kamu. Tetap tenang, pahami aturannya, dan fokus menyusun langkah penyelesaian secara realistis dan bertahap.

Berita Terkait

News Update