Terjebak Bunga Mencekik Pinjol Ilegal? Begini Cara Keluar Tanpa Diperas!

Sabtu 03 Mei 2025, 14:32 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Pastikan Anda melampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, riwayat transfer, bukti pelunasan, atau ancaman yang diterima.

Laporan Anda sangat penting sebagai dasar tindakan hukum untuk membongkar dan memblokir aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Wajib Cek Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di KKS Sebelum Hangus, Simak Informasi Selengkapnya

3. Ajukan Keringanan Jika Tidak Mampu Membayar Sekaligus

Apabila pelunasan langsung terlalu berat, jangan ragu untuk mencoba bernegosiasi. Beberapa opsi yang bisa diajukan.

  • Meminta perpanjangan tenor pembayaran
  • Meminta penundaan pelunasan bunga, dan membayar pokok terlebih dahulu
  • Memohon cicilan ringan secara bertahap

Namun, Anda harus menyadari bahwa pinjol ilegal sering tidak mengindahkan prinsip negosiasi. Oleh karena itu, negosiasi bisa berhasil atau tidak, tergantung situasi.

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Kesalahan umum yang sering dilakukan korban pinjol adalah meminjam lagi di tempat lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Ini adalah siklus berbahaya yang akan membuat Anda semakin terpuruk.

Utang baru belum tentu memiliki syarat lebih ringan, bahkan bisa jadi lebih memberatkan.

Jika Anda masih memiliki pinjaman lama yang belum lunas, prioritaskan pelunasan dan hentikan upaya menambah utang.

5. Ambil Tindakan Tegas Jika Mengalami Intimidasi

Jika Anda sudah melunasi pinjaman tapi masih diintimidasi, atau jika belum lunas tapi merasa diteror, maka segera lakukan tindakan berikut

  • Blokir nomor penagih: Jangan beri ruang bagi mereka untuk mengintimidasi Anda melalui telepon atau pesan.
  • Simpan bukti pembayaran: Simpan baik-baik bukti pelunasan untuk berjaga-jaga jika pihak pinjol mengklaim Anda belum membayar.
  • Lindungi kontak pribadi Anda: Jika mereka mengakses kontak di ponsel Anda, beri tahu kerabat dan teman agar tidak menanggapi atau percaya pada pesan yang mengatasnamakan Anda.
  • Laporkan kembali ke pihak berwenang: Tambahkan bukti baru jika teror berlanjut, agar pihak berwajib bisa menindaklanjuti laporan Anda.

Agar kejadian ini tidak terulang, pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman online di aplikasi atau platform fintech yang terdaftar dan diawasi OJK.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Berita Terkait

News Update