Mengapa KPM Tidak Dapat Memilih Jenis Bansos Sendiri? Ini Jawabannya

Sabtu 03 Mei 2025, 21:01 WIB
KPM tidak dapat memilih jenis bansosnya sendiri karena berbagai alasan berikut. (Sumber: kemensos.go.id)

KPM tidak dapat memilih jenis bansosnya sendiri karena berbagai alasan berikut. (Sumber: kemensos.go.id)

BLT, di sisi lain, sering kali diberikan sebagai bantuan tunai sementara untuk mengatasi dampak krisis ekonomi atau bencana.

Penentuan jenis bansos yang diterima KPM bergantung pada kebutuhan spesifik yang teridentifikasi dalam DTKS.

Sebagai contoh, sebuah keluarga dengan anak usia sekolah mungkin akan diprioritaskan untuk PKH, sedangkan keluarga tanpa anak tetapi dengan tingkat kesejahteraan rendah bisa menerima BPNT.

Kebijakan ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil KPM, bukan berdasarkan preferensi pribadi.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memaksimalkan dampak sosial dari setiap program bansos.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?

Regulasi Ketat

Penyaluran bansos melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Sosial, bank penyalur seperti HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), dan PT Pos Indonesia.

Setiap tahap, mulai dari penetapan penerima hingga pencairan dana, diatur oleh regulasi yang ketat, seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.

Regulasi ini menegaskan bahwa bansos hanya dapat disalurkan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS dan telah melewati proses verifikasi kelayakan.

Jika terjadi ketidaksesuaian data, seperti perubahan Kartu Keluarga atau status kependudukan, KPM berisiko tidak menerima bansos atau dialihkan ke jenis bantuan lain.

Faktor ini memperkuat alasan mengapa KPM tidak dapat secara bebas memilih bansos, karena prosesnya terikat pada sistem yang terpusat dan terkoordinasi.


Berita Terkait


News Update