POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjaman daring atau lebih dikenal dengan istilah pindar telah membawa kemudahan sekaligus tantangan bagi masyarakat Indonesia.
Di satu sisi, kemunculan berbagai layanan dan aplikasi pindar cepat cair mampu menjawab kebutuhan finansial mendesak.
Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang terjerat masalah karena memilih pinjol ilegal yang tidak terdaftar sebagai pindar legal resmi OJK.
Ketika seseorang terlilit hutang akibat menggunakan layanan pinjol ilegal, ancaman dan teror dari pihak penagih atau debt collector (DC) pun sering menghantui.
Baca Juga: Terjebak PInjol? Ini Cara Aman Atasi Galbay
Salah satu bentuk teror yang kini sering ditemui adalah penyebaran komentar penagihan di media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram.
Komentar seperti “bayar utang!” sering kali muncul di kolom komentar pengguna yang memiliki masalah kredit, tanpa memedulikan etika maupun privasi.
Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan beberapa tips untuk menghadapi teror pinjol di media sosial, khususnya dari penagih yang melanggar aturan.
Melansir dari kanal YouTube FintechID., berikut solusi aman dan efektif untuk melindungi diri dari komentar penagihan yang meresahkan.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara DC Lapangan Lacak Lokasi Debitur dalam Proses Penagihan Pinjol
Tips Mengatasi Penagihan DC Lapangan Pinjol di Sosial Media
1. Blokir Akun yang Mengganggu
Langkah pertama yang paling sederhana adalah memblokir akun yang berkomentar tidak sopan atau menagih utang secara terbuka.