POSKOTA.CO.ID - Hampir semua orang pasti pernah mendapatkan pesan ataupun panggilan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan sejumlah keuntungan yang tampak menggiurkan.
Tak sedikit juga dari masyarakat yang tergiur dengan penawaran tersebut, terutama ketika sedang dalam kondisi membutuhkan dana cepat.
Meskipun tidak dianjurkan meminjam dana di pinjol, namun bagi masyarakat yang tertarik mendaftar pinjaman online sebaiknya perlu berhati-hati.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan
Jangan sampai hanya karena tergoda dengan penawaran-penawaran yang terlihat menguntungkan, kamu justru melupakan hal-hal penting dan pada akhirnya terjerat dengan pinjol ilegal.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan dulu legalitas dan perizinan pinjol tersebut, apakah legal atau ilegal.
Dalam artikel ini akan membahas cara mengetahui apakah platform yang digunakan adalah pinjol ilegal atau legal.
Ciri Pinjol legal
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa ciri pinjaman legal yang dapat disimak oleh masyarakat untuk membedakan dengan pinjol ilegal.
Baca Juga: Perempuan Mudah Terjerat Pinjol Ilegal, Benarkah Akibat Literasi Keuangan yang Rendah?
1. Terdaftar di OJK
Setiap layanan jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman online wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya mendapatkan pengawasan langsung dari regulator.
Pastikan aplikasi pinjol yang mau kamu gunakan sudah terdaftar di OJK. Kalau belum, maka bis dipastikan jika platform tersebut bersifat ilegal.
2. Proses Peminjaman dengan Verifikasi
Layanan pinjol legal yang mengikuti regulasi OJK pasi akan melakukan pengecekan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menyetujui pinjaman dan memberikan dana kepada nasabah.
Apabila, ada aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa syarat dan proses pengecekan data diri, bahkan langsung mengirim uang ke rekening mu, maka kamu wajib berhati-hati.
3. Transparansi
Setiap layanan pinjaman online harus selalu menginformasikan dengan sejelas-jelasnya kepada nasabah mengenai biaya pinjaman, suku bunga, dan lainnya, termasuk denda apabila telat melakukan pembayaran.
Jika tidak ada informasi semacam itu, termasuk di akun media sosial aplikasi pinjol tersebut, maka kamu perlu curiga.
4. Punya Layanan Pengaduan
Mengutip dari AFPI, berdasarkan ketentuan OJK, setiap fintech peer to peer P2P lending resmi wajib memiliki layanan pelanggan yang bisa digunakan untuk membantu nasabah apabila mengalami kendala.
Ini merupakan bagian dari jaminan perlindungan konsumen yang harus mereka sediakan. Sehingga, kalau aplikasi pinjol tidak memilikinya, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
5. Identitas Pengurus dan Alamat Jelas
Setiap pinjaman online legal atau resmi atau yang disebut pinjaman daring (pindar) yang terdaftar di OJK pasti memiliki kepengurusan yang resmi dan juga alamat kantor yang jelas.
Apabila kamu tidak menemukan hal tersebut pada aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman kepada mu, maka sebaiknya kamu berhati-hati.
Demikian informasi mengenai cara mengetahui apakah suatu fintech bersifat ilegal atau legal.