Bingung KTP Hilang? Ini Cara Mengurusnya Secara Online Melalui HP Tanpa Surat Pengantar

Sabtu 03 Mei 2025, 15:30 WIB
Cara mengurus KTP yang hilang secara online di HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Cara mengurus KTP yang hilang secara online di HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Baca Juga: Cara Pinjol Uang Rp750.000 Lewat DANA Tanpa Syarat KTP dan BI Checking, Gunakan Fitur Ini

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online melalui HP

Untuk mengganti KTP yang hilang, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda lakukan langsung dari HP.

1. Kunjungi Laman Resmi Dukcapil

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda.

Biasanya, setiap daerah memiliki portal online masing-masing yang memungkinkan warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk penggantian KTP.

2. Lakukan Pendaftaran

Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri seperti nama, NIK, alamat, dan informasi terkait lainnya.

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Dukcapil.

3. Isi Formulir Permohonan

Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian KTP karena kehilangan.

Beberapa situs Dukcapil juga menyediakan panduan atau instruksi yang jelas mengenai cara mengisi formulir ini.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan, yaitu surat kehilangan dari kepolisian dan KK.

Pastikan foto atau scan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca dengan baik agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah Anda mengunggah semua dokumen, proses pengajuan penggantian KTP Anda akan diproses oleh pihak Dukcapil.

Biasanya, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS mengenai status pengajuan.

6. Ambil KTP Baru

Berita Terkait

News Update