Bingung KTP Hilang? Ini Cara Mengurusnya Secara Online Melalui HP Tanpa Surat Pengantar

Sabtu 03 Mei 2025, 15:30 WIB
Cara mengurus KTP yang hilang secara online di HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Cara mengurus KTP yang hilang secara online di HP. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Setelah proses verifikasi selesai, dan KTP baru Anda sudah jadi, kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS atau email.

Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil setempat. Untuk mengambilnya, Anda perlu membawa KK dan surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus KTP hilang secara cepat dan efisien tanpa perlu ribet.

Kini, mengganti KTP yang hilang tidak lagi menjadi masalah besar, dan Anda dapat melakukannya kapan dan di mana saja melalui HP.

Berita Terkait

News Update