Kasus korupsi ini bermula dari manipulasi Peraturan Menteri ESDM No. 42/2018 tentang kewajiban pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri.
Para tersangka yang terdiri dari jajaran direksi Pertamina dan mitra bisnisnya diduga sengaja menurunkan produksi kilang domestik melalui rapat-rapat internal yang dikondisikan.
Sehingga memaksa Pertamina melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dalam skala besar, kemudian mereka bermain dalam proses pengadaan dengan memenangkan tender secara tidak wajar kepada broker tertentu melalui praktik mark-up harga, manipulasi spesifikasi produk, dan pembayaran fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023.
Dimana yang saat ini Kejagung masih mendalami aliran dana dan jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema sistematis ini.
Respons Publik
Masyarakat gempar dengan keterlibatan Asyifa. Akun Twitter @AntiKorupsiID mempertanyakan: "Bagaimana mungkin mantan duta sosial justru terseret kasus korupsi? Kejagung harus transparan!"
Sementara itu, kuasa hukum Asyifa, Rudi Haryanto, membantah kliennya terlibat aktif: "Dana yang diterima adalah hasil kerja profesional sebagai konsultan komunikasi. Kami siap berkooperasi dengan penyidik."
Kejagung berencana mengembangkan penyelidikan ke pihak lain yang diduga menerima aliran dana. Asyifa berpotensi naik status menjadi tersangka jika bukti kuat ditemukan.