Asyifa Latief Diperiksa Kejagung, Miss Indonesia 2010 Diduga Terseret Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T

Sabtu 03 Mei 2025, 15:02 WIB
Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, Miss Indonesia 2010. (Sumber: Instagram)

Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, Miss Indonesia 2010. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggegerkan publik dengan mengungkap keterlibatan figur ternama dalam kasus korupsi berskala nasional.

Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, atau yang biasa dikenal Asyifa Latief sang pemegang gelar Miss Indonesia 2010, resmi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana mencurigakan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Pemeriksaan yang digelar Jumat 2 Mei 2025 ini menjadi sorotan tajam mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini semakin kompleks setelah penyidik menemukan jejak transaksi antara Asyifa dengan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), salah satu tersangka utama yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim.

Baca Juga: Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pertamina, Ini Profilnya

Dugaan awal, aliran dana tersebut diterima Asyifa dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, periode dimana dirinya juga tercatat sebagai Senior Officer External Comm Media di Pertamina International Shipping.

Keterlibatan mantan ratu kecantikan ini pun memantik beragam pertanyaan. Bagaimana mungkin sosok yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan justru terseret dalam pusaran kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Pertamina?

Masyarakat kini menanti kejelasan dari pihak berwenang sementara tim hukum Asyifa telah membantah segala bentuk pelanggaran.

Fakta Keterkaitan Asyifa Latief

Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010, diduga menerima aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi Pertamina.

Selama periode 2022-2024 ketika ia menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di Pertamina International Shipping, posisi yang memberinya akses ke jaringan bisnis perusahaan, meskipun tim hukumnya menyatakan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran sah atas jasa konsultan komunikasi.

Kejagung tetap mendalami kemungkinan keterkaitan transaksi ini dengan modus korupsi yang melibatkan penyimpangan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Detail Kasus Korupsi Pertamina

Berita Terkait

News Update