Baca Juga: Risiko dan Solusi jika Galbay dari Pinjol Ilegal
Jadi pihak aplikasi pinjol harus menggunakan pihak ketiga yaitu DC pinjol untuk menagih utang kepada nasabah yang telat bayar atau galbay utang pinjolnya yang belum dibayar, dengan syarat tertentu.
"Untung syarat-syarat bagi DC pinjol ini harus sesuai aturan, sebab jika diluar aturan, nasabah bisa langsung melaporkan ke pihak OJK," pungkasnya.