POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah jika terjadi gagal bayar (galbay) atau telat bayar utang pinjaman online atau pinjol di salah satu aplikasi pinjol tersebut, apakah bisa aset rumahnya bisa diambil pihak aplikasi atau pihak ketiga DC lapangan?
Jika sewaktu-waktu DC pinjol mendatangi ke rumah nasabah lalu melakukan merampas aset rumah milik nasabah.
Dilansir dari channel YouTube FintechID hari ini Sabtu 3 Mei 2025, jika DC pinjol melakukan penagihan melanggar aturan, misalkan merampas aset nasabah di rumah.
Baca Juga: Apakah Aman Sengaja Gagal Bayar di Pinjol Ilegal? Simak Informasinya
"Kalian bisa laporan melalui OJK atau pihak aplikasinya. Namun jika keluhan nasabah tidak direspon, kalian para nasabah bisa buat sebuah surat pembaca," ucap fintechid dalam videonya.
Surat pembaca ini bisa kalian lakukan dan kirim ke sebuah media online, salah satunya konsumen.com.
Menurut FintechID kalian nasabah bisa melakukan curhatan terhadap DC pinjol cara penagihannya tak manusiawi.
Baca Juga: Gak Perlu Pinjol, UMKM Bisa Dapat Tambahan Modal Usaha dari KUR BRI 2025
"Nasabah bisa laporkan melalui media online tersebut," sambungnya.
Tentunya menurut FintechID hal ini bisa menjadi solusi bagi nasabah yang mendapatkan ancaman tersebut.
Menurut peraturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.