Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, 3 Orang Masih Buron

Jumat 02 Mei 2025, 22:53 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan salah satu alasan kenapa judi online bisa mewabah di Indonesia dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan salah satu alasan kenapa judi online bisa mewabah di Indonesia dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia)

Tidak hanya itu, penyidik juga tetapkan tiga orang lainnya yang saat ini masih DPO seperti T (WNA asal Cina), FS sebagai pencari figure director atau afiliasi judi online dan D (WNA) sebagai penampung rekening perusahaan.

Barang bukti yang telah diamankan adalah uang sebesar 14 miliar, 18 unit HP, 3 laptop, 1 tablet, 32 ATM dan dokumen perusahaan.

Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 contoh pasal 27 ayat 2, undang-undang nomor 1 tahun 2024 atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 82 atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana, serta pasal 3,4,5 Junto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Keempatnya kini diancam maksimal kurungan 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Berita Terkait

News Update