Pelaku Penipuan Online Sedot Uang Nasabah hingga Rp18 Miliar, Begini Kata Korban

Jumat 02 Mei 2025, 23:27 WIB
Tampilan aplikasi penipuan online yang diungkap polisi. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

Tampilan aplikasi penipuan online yang diungkap polisi. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka penipuan online dan perdagangan saham fiktif berinisial ST dan YCF yang diduga merupakan sindikat Internasional menyedot uang korban hingga Rp18 miliar. 

Kedua tersangka membuat 13 perusahaan cangkang sebagai saham dari India yang dinamai Morgan Asset Group LTD. 

Tersangka ST berperan pencari calon korban dengan modus pembuatan rekening untuk kepemilikan aset perusahaan fiktif yang dibuatnya.

ST melakukan pendekatan mendalam agar calon korban terlena dan bersedia memberi penanaman saham dalam jumlah besar.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, 3 Orang Masih Buron

Sementara tersangka YCF seorang WNA Malaysia berperan sebagai pemodal melalui tangan ST guna pembuatan rekening dan perusahaan fiktif tersebut.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga menyediakan potongan video kepada para korban berupa pembelajaran terhadap tanam saham dan crypto sehingga korban merasa yakin dan mau bergabung. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan, proses penangkapan dilakukan secara cepat selama 16 hari setelah laporan diterima. 

Terkait penyidikan mendalam dan perkembangan kasus tersebut masih dalam tahap proses lanjutan oleh Polda Metro Jaya bersama International Criminal Police Organization (INTERPOL).

Baca Juga: Mengubah Tagihan Kartu Kredit BCA Menjadi Cicilan dengan Mudah via MyBCA

Salah seorang korban, Sarli menyampaikan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari korban bergabung bersama Morgan Group. Kemudian diiming-imingi bahwa saham yang ditanam akan go publik di India dan mendapat keuntungan hingga 100 persen.

Berita Terkait

News Update