“Saya tergiur dan menanam modal Rp231 juta kemudian saya sempat dapat keuntungan sampai Rp2 miliar. Dan saat saya ingin menarik sebagian keuntungan tidak diberikan jika belum membayar pajak dari 2M, saya tidak sanggup dan kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Korban lain yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penipuan yang dialaminya berawal melalui media sosial Facebook. Pada saat itu Ia berniat untuk melakukan analisa saham di Indonesia terlebih dahulu.
“Saya memang pemain saham di bursa efek Indonesia kemudian ingin menganalisa dan gabung ke grup. Dan mulai ditawarkan perdagangan saham di India yaitu PT.Morgan berlangsung selama 2 bulan. Pada saat saya mau melakukan penarikan dana tidak bisa ditarik dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Setelah menjelaskan kronologis kejadian, korban pun enggan memberi informasi total kerugian yang diterimanya.
Atas penangkapan tersebut, kedua korban turut menghimbau agar seluruh masyarakat tetap waspada terhadap kasus penipuan online yang marak terjadi. (CR-1)