Reza Gladys melaporkan kasus dugaan itu pada Selasa, 4 Maret 2025. Dalam laporannya polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari rekaman suara, bukti transfer, dan lainnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bukti untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan agar bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 27B ayat 2 UU no. 1 tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 no.8 tahun 2010 tentang TPPU.