Ia juga menekankan bahwa Pemprov Jakarta seharusnya mengakui keberadaan warga yang telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari dua dekade.
"Keputusan yang pertama, pihak Walikota Jakbar dan Gubernur harus mengakui bahwasanya masyarakat sudah menduduki tanah tersebut kurang lebih sampai 30 tahun," jelasnya.
Andreas menambahkan, proyek pembangunan di lahan yang disengketakan masih tetap berjalan. Hanya aktivitas alat berat yang untuk sementara waktu dihentikan.