"Para tersangka mengaku jika barang narkotika jenis sabu tersebut terjual adalah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per 10 gram," ujarnya.
Yudha menegaskan untuk pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tegasnya.