Waspada! Teror Pinjol Ilegal Meningkat, Debitur Gagal Bayar Wajib Lakukan Hal Ini

Kamis 01 Mei 2025, 08:29 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol lakukan penagihan terhadap debitur gagal bayar. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol lakukan penagihan terhadap debitur gagal bayar. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Fenomena pinjaman online ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah banyak warga dikabarkan mengeluhkan meningkatnya tekanan psikologis akibat tagihan yang membengkak disertai dengan ancaman dan teror dari penagih utang.

Anggota kepolisian Santana dari Polsek Matraman berbagi pengalaman dan imbauan kepada masyarakat terkait pinjaman online.

Ia menyampaikan bahwa semakin hari, kasus teror dan ancaman dari oknum debt collector terus bertambah.

“Hari ini, sedikit saya ingin menginformasikan kembali tentang pinjaman online yang semakin hari semakin bertambah, baik yang diteror, diancam, maupun yang didatangi ke rumah oleh oknum-oknum debt collector,” katanya pada Senin, 28 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Santana70 dalam unggahan video berjudul "GALBAY TEROR | 3 HARI PINJOL | MERESAHKAN | SIAPKAN DIRI BERSATU KITA BISA |".

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Saran Penting untuk Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Simak Penjelasannya

Banyak peminjam mengaku tagihan membengkak hanya dalam hitungan hari.

Menurutnya, sistem bunga yang tinggi dan tidak transparan membuat beban pembayaran jauh melebihi jumlah dana yang diterima.

“Kita meminjam dari satu juta, dua juta, tetapi hanya menerima separuhnya. Setelah tiga hari, setelah empat hari, ternyata tagihannya meledak,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak psikologis yang dialami para korban pinjaman online. Dalam beberapa kasus, tekanan mental akibat ancaman dan intimidasi membuat sebagian peminjam terganggu secara psikis.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Sekarang

“Kalau memang sudah fokus untuk tidak membayar, kuatkan mental, kuatkan jiwa kita. Ingat, apabila ada teror atau ancaman, tidak usah dibaca, tidak usah dilihat,” ujarnya dalam video tersebut.

Berita Terkait

News Update