Pinjaman online yang ilegal tidak mengikuti aturan bunga sesuai yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika mengalami keterlambatan membayar, debitur bisa dikenai bunga mencekik dan denda yang tinggi.
Baca Juga: Galbay Pindar Bikin Status BI Checking Jadi Kol 5, Simak Cara Pemutihannya!
2. Teror dari Debt Collector
Biasanya, pinjol ilegal akan mengerahkan Debt Collector (DC) ketika debitur mengalami gagal bayar (galbay).
Namun, penagihan yang mereka lakukan biasanya menggunakan cara yang kasar, intimidasi, hingga berupa ancaman.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Bahaya pinjol lainnya adalah penyalahgunaan data pribadi. Data Anda bisa saja disebar oleh oknum-oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
4. Ketergantungan pada Utang
Pinjaman online hanya akan membuat seseorang ketergantungan pada utang.
Pinjaman terus menerus dan gali lubang tutup lubang hanya akan membuat Anad susah terbebas dari utang.
Demikian itulah beberapa bahaya pinjol. Pastikan Anda memahami agar lebih waspada demi keamanan finansial.
Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca untuk melakukan transaksi pinjol.
Artikel ini hanya memberikan informasi terkait bahaya layanan tersebut yang harus diwaspadai oleh semua kalangan agar tidak mudah terjebak.